Jumat, 16 Januari 2015

WAKAF PRODUKTIF




            Wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf.seperti    wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam, Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain.
Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian, Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang –orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.

Macam – macam wakaf produktif:

1)    Wakaf uang
       Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja.Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.
Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى والد رهم

Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari Wahbah az- Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan  bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang  karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
a.       Wakaf uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut )
Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
b.      Termasuk dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.
c.       Wakaf yang hukumnya jawaz ( boleh )
d.      Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan secara syar‘i.
e.       Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan atau diwariskan.

Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.


    2)     Wakaf uang tunai
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal.Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam.
    Manfaat wakaf uang tunai
1.      Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
2.      Melalui wakaf uang, asset – asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
3.      Dana wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.

    3)     Sertifikat wakaf tunai
Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
1)      Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial
Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.

2)      Wakaf Saham
Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu    menstimulus hasil – hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain.    
  
Tujuan kepengurusan wakaf produktif
    Kepengurusan wakaf adalah kepengurusan yang memberikan pembinaan dan pelayanan terhadap sejumlah harta yang dikhususkan untuk merealisasikan tujuan tertentu.
    Tujuan merealisasikan tersebut sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuan yang telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu tujuan kepengurusan wakaf dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf, sehingga mencapai target ideal untuk memberi manfaat sebesar mungkin.
2.      Melindungi pokok – pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf.
3.      Melaksanakan tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujun wakaf yang telah ditentukan.
4.      Berpegang teguh pada syarat  - syarat wakaf
5.      Memberi penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untuk melakukan wakaf baru.

Strategi pengelolaan wakaf produktif
a)      Peraturan perundangan perwakafan
Sebelum lahir UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Perwakafan di Indonesia diatur dalam PP No. 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik dan sedikit tercover dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok agrarian
b)      Pembentukan badan wakaf Indonesia
Untuk konstek Indonesia, lembaga wakaf yang secara kusus akan mengelola dana wakaf dan beroperasi secara nasional itu berupa Badab Wakaf Indonesia ( BWI ). Tugas dari lembaga ini adalh mengkoordinir nazhir – nazhir ( membina ) yang sudah ada atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, Kususnya wakaf tunai
c)      Pembentukan kemitraan usaha
Untuk mendukung keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarah kan model pemanfaatan dana tersebut kepada sektor usaha yang produktif dan lembaga usaha yang memiliki reputasi yang baik. Salah satunya dengan membentuk dan menjalin kerjasama dengan perusahaan modal ventura.
d)     Penerbitan sertifikat wakaf tunai
Manfaat lain dari sertifikat wakaf tunai ialah dapat mengubah kebiasaan lama, dimana kesempatan wakaf itu seolah – olah hanya untuk orang kaya saja. Karena sertifikat wakaf tunai seperti yang diterbitkan oleh Si BL dibuat dalam denominasi sekitar US$21.maka sertifikat tersebut dapat dibeli oleh sebagian masyarakat muslim. Dipandang dari sisi lain, maka penerbitan sertifikat wakaf tunai dapat diharapkan menjadi sarana bagi rekontruksi sosial dan pembangunan, dimana mayoritas penduduk dapat ikut berpartisipasi

Program pengelolaan wakaf produktif
1.    Program jangka pendek
Dalam rangka mengembangkan tanah wakaf secara produktif, satu hal yang dilakukan olah pemerintah dalam program jangka pendek adalah membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI).Keberadaan badan wakaf Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis dalam memperdayakan wakaf secara produktif.
Pembentukan BWI bertujuan untuk menyelenggarakan koordinasi dengan nazhir dan Pembina manajemen wakaf secara nasional maupun internasional.
2.    Program jangka menengah dan panjang
Dengan mengembangkan lembaga – lembaga nazhir yang sudah ada agar lebih professional dan amanah.Dalam rangka upaya tersebut, badan wakaf Indonesia yang berfungsi sebagai mengkoordinir lembaga perwakafan harus memberikan dukungan manajemen bagi pelaksanaan pengelolaan tanah – tanah produktif.
    Seperti :
a.       Dukungan sumber daya manusia
b.      Dukungan advokasi
c.       Dukungan keuangan
d.      Dukungan pengawasan

Pemberdayaan tanah wakaf produktif
      Tanah – tanah wakaf produktif yang sudah inventarisir oleh departemen agama RI yang meliputi seluruh Indonesia dapat diberdayakan secara maksimal dalam bentuk :
a.    Asset wakaf yang menghasilkan produk barang atau jasa
b.    Asset wakaf yang berbentuk investasi usaha

Kesimpulan
Zakat produktif adalah : harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian, perindustrian serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.
Macam – macam wakaf:
1.      Wakaf uang

2.      Wakaf saham

3.      Strategi pengembangan wakaf produktif :
a.       Peraturan perundang – undangan
b.      Pembentukan badan wakaf Indonesia
c.       Pembentukan kemitraan usaha

Program pengelolaan wakaf produktif:
a.       Jangka pendek
b.      Jangka menengah dan panjang
c.       Pemberdayaan tanah wakaf produktif
d.      Asset wakaf yang menghasilkan barang atau jasa
e.       Asset wakaf yang berbentuk investasi usaha

1 komentar:

  1. The best real money slots casino | Drmcd
    With over 600 경산 출장안마 slots, our players are able to find the 군포 출장샵 most exciting slots games. We can play at any time, in-person, online or 광주광역 출장샵 on the go 전주 출장샵 without 삼척 출장마사지 leaving the house.

    BalasHapus