
Lembaga
Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah organisasi berbentuk badan hukum
yang bertugas melakukan penerimaan, pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat. LAZ mendistribusikan dan mendayagunakan zakat yang
terkumpul berpedoman kepada database BPZ. Sedangkan
pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan atas skala prioritas
kebutuhan mustahiq.
Salah
satu unsur penting dalam kinerja lembaga zakat adalah laporan keuangan.
Hal ini bertujuan agar transparansi terkait pengelolaan zakat dapat diketahui
secara nasional sehingga tujuan zakat yang paling utama yaitu untuk
mengentaskan dan membantu kesejahteraan ekonomi masyarakat dapat berjalan
dengan baik.
Demi tercapainya pengelolaan zakat agar berjalan maksimal, maka diperlukan
pengawasan atas organisasi pengelolaan zakat. Maka dari itu disusunlah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 yang menempatkan BAZNAS sebagai regulator teknis dan pengawas bagi
seluruh Lembaga Amil Zakat di Indonesia.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ini, maka segala bentuk kegiatan pengelolaan
zakat yang dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat haruslah dilaporkan kepada BAZNAS
secara berkala.
A. Pengelolaan
Zakat sebelum UU No. 23 Tahun 2011
Sebelum adanya UU Nomor 23 Tahun 2011 dalam pengelolaan
zakat, pedoman yang dipakai oleh pemerintah dan
lembaga pengelola zakat adalah UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan
Zakat. Definisi menurut UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelola zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Transformasi pengelolaan ZIS dari
menejemen tradisional menuju profesional harus segera direalisasi oleh semua
pihak terkait (stakaeholders) termasuk di
dalamnya penerapan prinsip-prinsip manajemen modern dan good governance seperti
membudayakan asas transparansi,
responsibilitas, akuntabilitas, kewajaran, dan kesepadanan dan
kemandirian. [1]
Pengelolaan zakat menurut UU No. 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat BAB I, Ketentuan Umum Pasal 1, disebutkan bahwa
Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Sementara
itu pada BAB III Pasal 6 dan Pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pengelolaan zakat
terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh
pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat, yang
dalam tulisan ini menggunakan istilah swasta untuk membedakan dengan negara
atau pemerintah.[2]
Dalam
UU No. 38 Tahun 1999 pada BAB III tentang Organisasi Pengelola Zakat Pasal 7
menjelaskan bahwa :
(1) Lembaga amil zakat
dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah.
(2) Lembaga amil zakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Selanjutnya
dalam UU No. 38 Tahun 1999 pada BAB IV tentang Pengumpulan Zakat Pasal 12
menjelaskan bahwa :
(1) Pengumpulan zakat dilakukan oleh
badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar
pemberitahuan muzakki.
(2) Badan amil zakat dapat bekerja
sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta
muzakki yang berada di bank atas
permintaan muzakki.[3]
B. Pengelolaan
Zakat setelah UU No. 23 Tahun 2011
Untuk
meningkatkan pengelolaan dana zakat, perlu menerapkan mekanisme kerja dan
manajemen secara profesional. Sebab lembaga zakat merupakan
lembaga yang mengelola dana publik. Untuk mengukur profesionalisme lembaga
zakat, maka lembaga zakat dapat menerapkan salah satu prinsip manajemen yaitu
menjaga dan meningkatkan akuntabilitas lembaga zakat. Usai dicatat secara rapih
dan terencana, data keuangan lembaga zakat hendaknya diaudit oleh lembaga audit
independen dan dipublikasi kepada masyarakat umum.[4] Oleh
karena itu pemerintah berupaya untuk menyusun sebuah perubahan peraturan
perUndang-Undangan yang baru sebagai penyempurna Undang-Undang sebelumnya yaitu
UU No. 38 Tahun 1999, maka dibentuklah Undang-Undang No. 23
Tahun 2011 agar sistem pengelolaan ZIS lebih terstruktur dan terorganisir.
Dalam
UU No. 23 Tahun 2011 dijelaskan pada Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1, Point 7
bahwa Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga
yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional dan pada Point 8 bahwa Lembaga
Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk
masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.
Lebih
lanjut pada Bab II, Bagian Ke Empat tentang Lembaga Amil Zakat Pasal 17, bahwa
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ. Selanjutnya pada Pasal 18
dijelaskan bahwa :
(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan
untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi
kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan
keuangan secara berkala.
Selanjutnya
dalam BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 43 dijelaskan bahwa :
(1) Badan Amil Zakat Nasional yang telah ada sebelum
Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS
berdasarkan Undang-Undang ini sampai terbentuknya BAZNAS yang baru sesuai
dengan Undang-Undang ini.
(2) Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil Zakat
Daerah kabupaten/kota yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap
menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota
sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan. [5]
C. Peran LAZ dalam Pengelolaan Zakat Pasca Undang-Undang No. 23
Tahun 2011
Setelah
dikeluarkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, maka tugas dan peran LAZ adalah
sebagai lembaga pengelola zakat di bawah pengawasan BAZNAS yang mempunyai
ketentuan sesuai dengan Pasal 19 bahwa LAZ wajib melaporkan pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada
BAZNAS secara berkala. Dan Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.[6]
DATA
LAPANGAN PENELITIAN ZAKAT DI LAZIS MUHAMMADIYAH PONOROGO
A. Pengelolaan
Zakat di LAZIS Muhammadiyah Ponorogo sebelum UU No. 23 Tahun 2011
LAZIS
Muhammadiyah Ponorogo berdiri pada tahun 2008 dan merupakan jejaring dari LAZIS
Muhammadiyah Pusat Jakarta. LAZIS Muhammadiyah Ponorogo disahkan dengan
menggunakan legalitas yang sama yaitu Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 457
Tahun 2002 tanggal 21 November 2002 serta dikukuhkan dengan SK Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor 103/KEP/I.0/K/2002 Tanggal 4 Juli 2002.
Pada
awal berdirinya, LAZIS Muhammadiyah Ponorogo belum bekerja secara mandiri dalam
pengelolaan ZIS, akan tetapi masih bekerja sama dengan berbagai pihak terkait
penghimpunan dananya, seperti Bank Rasuna, Swalayan Surya, dan lain-lain. LAZIS
Muhammadiyah hanya membantu menyalurkan dana ZIS kepada para mustahiq yang
telah ditentukan.
Sebelum
adanya UU No. 23 Tahun 2011 pengelolaan terkait pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat dilakukan dengan berpedoman pada Undang-undang
sebelumnya dan berdasarkan kitab-kitab fiqh tentang zakat.
B. Pengelolaan Zakat di LAZIS Muhammadiyah Ponorogo setelah UU
No. 23 Tahun 2011
Setelah
adanya UU No. 23 Tahun 2011 pengelolaan zakat di LAZIS Muhammadiyah Ponorogo
tidak banyak mengalami perubahan. Apalagi terkait penghimpunan sampai
penyalurannya. Karena menurut mereka baik dalam UU No. 23 Tahun 2011 ataupun
Undang-Undang sebelumnya, telah menyebutkan secara jelas dan sama tentang siapa
itu muzakki dan siapa itu mustahiq serta
bagaimana pendayagunaan dana ZIS itu harus dilakukan. Mungkin yang membedakan
adalah di dalam UU No. 23 Tahun 2011 ini terdapat aturan baru tentang posisi
LAZ berada di bawah BAZNAS dan harus melaporkan segala bentuk kegiatan LAZ
terkait pengelolaan zakat kepada BAZNAS secara berkala.
Terkait
dengan peralihan kedudukan LAZ yang berada di bawah koordinasi BAZNAS sesuai
dengan UU No. 23 Tahun 2011 maka tidak banyak perubahan juga yang terjadi di
LAZIS Muhammadiyah Ponorogo, karena LAZIS Muhammadiyah Ponorogo berdiri dan
telah disahkan sebelum adanya UU. No. 23 Tahun 2011, sehingga LAZIS
Muhammadiyah Ponorogo bekerja sebagaimana sebelumnya.
.
C. Peran
LAZ dalam Pengelolaan Zakat Pasca Undang-Undang No. 23 Tahun 2011
LAZIS
Muhammadiyah Ponorogo merupakan jejaring dari LAZIS Muhammadiyah Pusat yang berada
di Jakarta. LAZIS Muhammadiyah Ponorogo bekerja dalam pengelolaan zakat bagi
umat Muhammadiyah yang berada di wilayah Ponorogo. Maka dari itu, segala bentuk
pelaporan dan pertanggungjawaban terkait pengelolaan zakat di LAZIS
Muhammadiyah Ponorogo dilaporkan kepada LAZIS Muhammadiyah Pusat yang berada di
Jakarta, sedangkan terkait koordinasi kepada BAZNAS tentang pelaporan kegiatan
pengelolaan zakat, yang bertugas melaporkan kepada BAZNAS adalah LAZIS
Muhammadiyah Pusat yang berada di Jakarta.
ANALISIS
DATA
A. Pengelolaan
Zakat di LAZIS Muhammadiyah Ponorogo sebelum UU No. 23 Tahun 2011
Pengelolaan
zakat menurut UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat BAB I juga terdiri dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
dibentuk oleh masyarakat, yang dalam tulisan ini menggunakan istilah swasta
untuk membedakan dengan negara atau pemerintah.
Dalam
UU No. 38 Tahun 1999 pada BAB III tentang Organisasi Pengelola Zakat Pasal 7
(1) ayat menjelaskan bahwa Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina, dan
dilindungi oleh pemerintah.
Selanjutnya
dalam UU No. 38 Tahun 1999 pada BAB IV tentang Pengumpulan Zakat Pasal 12 ayat
(2) menjelaskan bahwa Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam
pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki.
Pengelolaan
zakat di LAZIS Mu Ponorogo sebelum adanya UU No. 23 Tahun 2011 telah sesuai
dengan Undang-Undang sebelumnya yaitu UU No. 38 Tahun 1999 karena berdirinya
LAZIS Muhammadiyah Ponorogo telah disahkan dengan menggunakan legalitas yang
sama dengan LAZIS Muhammadiyah Pusat yaitu Surat Keputusan Menteri Agama Nomor
457 Tahun 2002 tanggal 21 November 2002 serta dikukuhkan dengan SK Pimpinan
Pusat Muhammadiyah Nomor 103/KEP/I.0/K/2002 Tanggal 4 Juli 2002. Selain itu
karena telah banyaknya lembaga zakat di Ponorogo pada saat awal berdirinya,
maka dalam kinerjanya LAZIS Muhammadiyah Ponorogo bekerja sama dengan
Bank Rasuna, Swalayan Surya dll terkait dengan pengumpulan dan penyaluran dana
zakat.
B. Pengelolaan Zakat di LAZIS Muhammadiyah Ponorogo setelah UU
No. 23 Tahun 2011
Dalam
UU No. 23 Tahun 2011 dijelaskan pada Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1, pada Point
8 bahwa Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang
dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat.
Lebih
lanjut pada Bab II, Bagian Ke Empat tentang Lembaga Amil Zakat Pasal 17, bahwa
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ. Selanjutnya pada Pasal 18
ayat (1) dijelaskan bahwa : Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Selanjutnya
dalam BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 43 ayat (3) dijelaskan bahwa : LAZ yang
telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan
sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini.
Setelah
diundangkannya UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat yang berada di LAZIS
Muhammadiyah Ponorogo tidak banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri
terhadap Undang-Undang yang baru. Karena peraturan tentang penghimpunan,
penyaluran, sampai kepada pendayagunaan dana zakat tidak banyak mengalami
perubahan dari Undang-Undang sebelumnya. Kedudukan LAZIS juga tidak mengalami
perubahan karena LAZIS Muhammadiyah Ponorogo berdiri sebelum adanya UU No. 23
Tahun 2011. Hal ini telah sesuai dengan Undang-Undang bahwasanya LAZ yang
berdiri sebelum UU No. 23 Tahun 2011, tetap berlaku sebagai LAZ sebagaimana
Undang-Undang ini.
C. Peran
LAZIS Muhammadiyah Ponorogo dalam Pengelolaan Zakat Pasca Undang-Undang No. 23
Tahun 2011
Setelah
dikeluarkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, maka tugas dan peran LAZ adalah
sebagai lembaga pengelola zakat di bawah pengawasan BAZNAS yang mempunyai
ketentuan sesuai dengan Pasal 19 bahwa LAZ wajib melaporkan pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada
BAZNAS secara berkala.
LAZIS
Muhammadiyah Ponorogo merupakan jejaring dari LAZIS Muhammadiyah Pusat Jakarta
yang bekerja dalam pengelolaan zakat bagi umat Muhammadiyah yang berada di
wilayah Ponorogo. Segala bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban terkait
pengelolaan dana yang berada di LAZIS Muhammadiyah Ponorogo dilaporkan kepada
LAZIS Muhammadiyah Pusat yang kemudian akan dilaporkan kepada BAZNAS. Sehingga
sudah terdapat garis koordinasi antara LAZIS Muhammadiyah dengan BAZNAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar