Wakaf produktif adalah harta benda atau
pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan
hasilnya di salurkan sesuai dengan tujuan wakaf.seperti wakaf tanah untuk digunakan bercocok tanam,
Mata air untuk dijual airnya dan lain – lain.
Atau wakaf produksi juga dapat didefenisikan yaitu
harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik dibidang pertanian,
Perindustrian, perdagangan dan jasa yang menfaatnya bukan pada benda wakaf
secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf
yang diberikan kepada orang –orang yang berhak sesuai dangan tujuan wakaf.
Macam – macam wakaf produktif:
1) Wakaf
uang
Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah
satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, Karena uang
disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja.Wakaf uang dipandang dapat
memunculkan suatu hasil yang lebih banyak.
Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang
kebolehan wakaf uang, sebagaimana yang disebut Al –Mawardi :
عن ابو ثوروى الشا فعى جوازوقفها اى الد نا فى والد رهم
“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’I
tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.
Dari Wahbah az-
Zuhaily, dalam kitab Al- fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf
uang karena uang yang menjadi modal
usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang
wakaf tunai sebagai berikut :
a. Wakaf
uang ( cash wakaf / waqf al – Nuqut )
Adalah wakaf yang dilakukan oleh
sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
b. Termasuk
dalam pengertian uang adalah surat – surat berharga.
c. Wakaf
yang hukumnya jawaz ( boleh )
d. Wakaf
yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal – hal yang dibolehkan
secara syar‘i.
e. Nilai
pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibah kan
atau diwariskan.
Selain fatwa MUI
diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang –undang no 41
tahun 2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa
uang.
2) Wakaf uang tunai
Secara umum definisi
wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat
dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak
mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang
tunai relatif baru dikenal.Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah
maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang
tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam.
Manfaat
wakaf uang tunai
1. Seseorang
yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa
harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
2. Melalui
wakaf uang, asset – asset berupa tanah - tanah kosong bisa mulai dimanfaatka
dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat.
3. Dana
wakaf tunai juga bias membantu sebahagian lembaga – lembaga pendidikan islam.
3) Sertifikat wakaf tunai
Sertifikat wakaf tunai
adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai
untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan
semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana
keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai
ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiri atau dapat juga
menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari
sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut:
1) Membantu
dalam pemberdayaan tabungan sosial
Melengkapi
jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu
pengelolaan wakaf.
2) Wakaf
Saham
Saham sebagai barang
yang bergerak juga dipandang mampu
menstimulus hasil – hasil yang dapat didedikasikan untuk umat, Bahkan
dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup
besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain.
Tujuan
kepengurusan wakaf produktif
Kepengurusan wakaf adalah kepengurusan yang memberikan pembinaan dan
pelayanan terhadap sejumlah harta yang dikhususkan untuk merealisasikan tujuan
tertentu.
Tujuan
merealisasikan tersebut sebesar mungkin perolehan manfaat untuk tujuan yang
telah ditentukan pada harta tersebut. Untuk itu tujuan kepengurusan wakaf dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Meningkatkan
kelayakan produksi harta wakaf, sehingga mencapai target ideal untuk memberi
manfaat sebesar mungkin.
2. Melindungi
pokok – pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang
baik dalam menginvestasikan harta wakaf.
3. Melaksanakan
tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujun wakaf yang telah
ditentukan.
4. Berpegang
teguh pada syarat - syarat wakaf
5. Memberi
penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untuk melakukan wakaf
baru.
Strategi
pengelolaan wakaf produktif
a) Peraturan
perundangan perwakafan
Sebelum lahir UU No. 41
tahun 2004 tentang wakaf. Perwakafan di Indonesia diatur dalam PP No. 28 tahun
1977 tentang perwakafan tanah milik dan sedikit tercover dalam UU No. 5 tahun
1960 tentang peraturan pokok agrarian
b) Pembentukan
badan wakaf Indonesia
Untuk konstek
Indonesia, lembaga wakaf yang secara kusus akan mengelola dana wakaf dan
beroperasi secara nasional itu berupa Badab Wakaf Indonesia ( BWI ). Tugas dari
lembaga ini adalh mengkoordinir nazhir – nazhir ( membina ) yang sudah ada atau
mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya,
Kususnya wakaf tunai
c) Pembentukan
kemitraan usaha
Untuk mendukung
keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarah
kan model pemanfaatan dana tersebut kepada sektor usaha yang produktif dan
lembaga usaha yang memiliki reputasi yang baik. Salah satunya dengan membentuk
dan menjalin kerjasama dengan perusahaan modal ventura.
d) Penerbitan
sertifikat wakaf tunai
Manfaat lain dari sertifikat wakaf tunai ialah dapat
mengubah kebiasaan lama, dimana kesempatan wakaf itu seolah – olah hanya untuk
orang kaya saja. Karena sertifikat wakaf tunai seperti yang diterbitkan oleh Si
BL dibuat dalam denominasi sekitar US$21.maka sertifikat tersebut dapat dibeli
oleh sebagian masyarakat muslim. Dipandang dari sisi lain, maka penerbitan
sertifikat wakaf tunai dapat diharapkan menjadi sarana bagi rekontruksi sosial
dan pembangunan, dimana mayoritas penduduk dapat ikut berpartisipasi
Program
pengelolaan wakaf produktif
1. Program jangka pendek
Dalam rangka
mengembangkan tanah wakaf secara produktif, satu hal yang dilakukan olah
pemerintah dalam program jangka pendek adalah membentuk Badan Wakaf Indonesia
(BWI).Keberadaan badan wakaf Indonesia mempunyai posisi yang sangat strategis
dalam memperdayakan wakaf secara produktif.
Pembentukan BWI bertujuan untuk menyelenggarakan
koordinasi dengan nazhir dan Pembina manajemen wakaf secara nasional maupun
internasional.
2. Program
jangka menengah dan panjang
Dengan mengembangkan
lembaga – lembaga nazhir yang sudah ada agar lebih professional dan
amanah.Dalam rangka upaya tersebut, badan wakaf Indonesia yang berfungsi
sebagai mengkoordinir lembaga perwakafan harus memberikan dukungan manajemen
bagi pelaksanaan pengelolaan tanah – tanah produktif.
Seperti :
a. Dukungan
sumber daya manusia
b. Dukungan
advokasi
c. Dukungan
keuangan
d. Dukungan
pengawasan
Pemberdayaan
tanah wakaf produktif
Tanah –
tanah wakaf produktif yang sudah inventarisir oleh departemen agama RI yang
meliputi seluruh Indonesia dapat diberdayakan secara maksimal dalam bentuk :
a. Asset
wakaf yang menghasilkan produk barang atau jasa
b. Asset
wakaf yang berbentuk investasi usaha
Kesimpulan
Zakat produktif adalah
: harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik dibidang pertanian,
perindustrian serta perdagangan yang manfaatnya bukan pada benda wakaf tetapi
dari keuntungan bersih dari hasil pengembangan wakaf tersebut.
Macam – macam wakaf:
1. Wakaf
uang
2. Wakaf
saham
3. Strategi
pengembangan wakaf produktif :
a. Peraturan
perundang – undangan
b. Pembentukan
badan wakaf Indonesia
c. Pembentukan
kemitraan usaha
Program pengelolaan wakaf produktif:
a. Jangka
pendek
b. Jangka
menengah dan panjang
c. Pemberdayaan
tanah wakaf produktif
d. Asset
wakaf yang menghasilkan barang atau jasa
e. Asset
wakaf yang berbentuk investasi usaha